Marcvila, Jakarta -
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
menerima suap terkait sejumlah proyek. Ia diduga menerima suap dari
Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu hingga miliaran
rupiah.
"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada
MSA sekitar Rp 4,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan,
dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Basaria mengungkapkan modus pemberian dari Wilhelmus kepada Marianus
adalah melalui kartu ATM. Wilhelmus disebut membuka rekening atas
namanya sejak tahun 2011, kartu ATM-nya kemudian diberikan kepada
Marianus.
Setidaknya ada empat kali pemberian dilakukan Wilhelmus, yakni:
1. Uang sebesar Rp 1,5 miliar pada bulan November 2017 diserahkan secara
tunai di Jakarta.
2. Uang sebesar Rp 2 miliar pada bulan Desember 2017 diserahkan melalui
transfer ke rekening atas nama WIU.
3. Uang sebesar Rp 400 juta pada 16 Januari 2018 diserahkan di rumah
bupati.
4. Uang sebesar Rp 200 juta pada 6 Februari 2018 diserahkan di rumah
bupati.
"Diduga pemberian uang dari WIU kepada MSA adalah terkait fee
proyek-proyek di Kabupaten Ngada. WIU merupakan salah satu kontraktor di
Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada
sejak tahun 2011," kata Basaria.
Basaria mengungkapkan bahwa Wilhelmus dijanjikan sekitar 7 proyek di
Kabupaten Ngada pada tahun 2018 senilai Rp 54 miliar. Proyek tersebut
yakni pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, pembangunan
jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, pembangunan jalan ruas Ranamoeteni
senilai Rp 20 miliar, pembangunan ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5
miliar, pembangunan ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar, dan
pembangunan ruas jalan Warbetutarawaja senilai Rp 2 miliar.
Baik Marianus dan Wilhelmus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bupati Ngada Marianus Sae ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
menerima suap terkait sejumlah proyek. Ia diduga menerima suap dari
Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu hingga miliaran
rupiah.
"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU kepada
MSA sekitar Rp 4,1 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan,
dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).
Basaria mengungkapkan modus pemberian dari Wilhelmus kepada Marianus
adalah melalui kartu ATM. Wilhelmus disebut membuka rekening atas
namanya sejak tahun 2011, kartu ATM-nya kemudian diberikan kepada
Marianus.
Setidaknya ada empat kali pemberian dilakukan Wilhelmus, yakni:
1. Uang sebesar Rp 1,5 miliar pada bulan November 2017 diserahkan secara
tunai di Jakarta.
2. Uang sebesar Rp 2 miliar pada bulan Desember 2017 diserahkan melalui
transfer ke rekening atas nama WIU.
3. Uang sebesar Rp 400 juta pada 16 Januari 2018 diserahkan di rumah
bupati.
4. Uang sebesar Rp 200 juta pada 6 Februari 2018 diserahkan di rumah
bupati.
"Diduga pemberian uang dari WIU kepada MSA adalah terkait fee
proyek-proyek di Kabupaten Ngada. WIU merupakan salah satu kontraktor di
Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Ngada
sejak tahun 2011," kata Basaria.
Basaria mengungkapkan bahwa Wilhelmus dijanjikan sekitar 7 proyek di
Kabupaten Ngada pada tahun 2018 senilai Rp 54 miliar. Proyek tersebut
yakni pembangunan Jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, pembangunan
jembatan Boawe senilai Rp 3 miliar, pembangunan jalan ruas Ranamoeteni
senilai Rp 20 miliar, pembangunan ruas jalan Tadawaebella senilai Rp 5
miliar, pembangunan ruas jalan Emerewaibella senilai Rp 5 miliar, dan
pembangunan ruas jalan Warbetutarawaja senilai Rp 2 miliar.
Baik Marianus dan Wilhelmus saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.






No comments:
Post a Comment
Thank You For Being Here Please Write Your Comment Here